17.10.10

Peranan Sistem Informasi dalam PILKADA







Sebelum saya menjelaskan peranan Sistem Informasi dalam Pemilihan Kepala daerah saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi tersebut. Pada Umumnya Sistem Informasi itu ialah Suatu kumpulan komponen dalam bentuk yang saling terintegrasi untuk mencapai tujuan yang spesifik yang bertujuan untuk menghasilkan suatu informasi pada bidang tertentu, yang dimaksud dengan komponen itu misalkan input, output, dan basis data. Sistem informasi mempunyai peranan dalam setiap bidang apapun dalam bidang perkantoran, perbankan, bahkan sampai pada bidang PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah).
Yang akan saya bahas disini bagaimana peranannya Sistem Informasi tersebut ikut berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah pasti akan menggunakan Sistem Informasi, untuk mempermudah dalam segala hal, misalkan dalam penghitungan e-voting atau apapun itu pasti menggunakan sistem informasi tsb. Sistem Informasi sangatlah berperan dalam PILKADA dan juga dapat menghemat anggaran biaya misalkan pada waktu itu dalam PILKADA, kita menggunakan kertas suara dalam kertas suara mungkin tidak semuanya kertas suara tersebut layak digunakan mungkin butuh tambahan kertas suara lagi untuk dipakai dan membutuhkan biaya lagi dalam penambahan kertas suara tersebut, bayangkan andai saja kita menggunakan e-voting kita tidak bersusah payah lagi dalam penghitungan suara dan dana. Satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama.
sudah ada beberapa daerah yang menggunakan cara ini.

Contohnya di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupateng tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.

Mungkin dengan adanya E-voting bisa membantu dalam PILKDA tersebut, hanya tinggal memasukkan saja data-data yang akan digunakan, begitulah pentingnya peranan Sistem Informasi dalam Pemilihan kepala Daerah tsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar